PemerintahanPendidikanPolitik

DPR Ingatkan Penghapusan Honorer Harus Lindungi Guru yang Sudah Mengabdi

287
×

DPR Ingatkan Penghapusan Honorer Harus Lindungi Guru yang Sudah Mengabdi

Share this article
foto : Mardani Ali Sera menilai negara wajib hadir menjaga kesejahteraan dan masa depan guru honorer di Indonesia.

BERITAMU.ID – JAKARTA – Mardani Ali Sera menegaskan kebijakan penghapusan tenaga honorer tidak boleh berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, khususnya bagi guru honorer yang selama ini mengabdi di sekolah-sekolah negeri.

Menurut Mardani, penataan tenaga non-ASN harus dilakukan secara adil dan tetap memberikan kepastian status kepada para guru honorer maupun pegawai non-ASN lainnya yang masih aktif bekerja di lingkungan pemerintahan.

Ia menegaskan, sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), ke depan tidak boleh lagi ada pegawai dengan status honorer di instansi pemerintah. Seluruh pegawai diarahkan masuk ke dalam skema ASN melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Tidak ada lagi pekerjaan yang sifatnya tidak tetap dan honorer bagi mereka yang bekerja untuk negara. Semuanya masuk ke dalam ASN, dua pintu PNS ataupun PPPK,” ujar Mardani.

Meski demikian, politisi PKS itu mengingatkan implementasi kebijakan tersebut tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa hingga mengorbankan tenaga honorer yang telah lama mengabdi, terutama guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri.

Mardani menilai negara wajib hadir memberikan perlindungan dan kepastian kepada para guru honorer agar tidak kehilangan pekerjaan setelah bertahun-tahun mengabdi di dunia pendidikan.

“Tidak boleh kebijakan penghapusan honorer membuat guru yang sudah mengajar sekarang justru terbengkalai. Negara harus hadir memberi kepastian,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah segera melakukan pendataan ulang terhadap tenaga honorer yang belum masuk basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sekaligus mempercepat proses administrasi penyerapan ke dalam formasi ASN.

Menurut Mardani, proses penataan tenaga honorer membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, termasuk Kementerian PAN-RB dan BKN. Karena itu, pemerintah diminta menyiapkan langkah konkret agar kebijakan penghapusan honorer tidak memicu keresahan di kalangan guru dan tenaga non-ASN.

See also  Puskesos Hadir di Desa: Akses Layanan Sosial dan Aduan Terpusat.

Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga memastikan tidak akan ada PHK massal terhadap guru non-ASN hingga akhir 2026. Pemerintah saat ini masih memetakan kebutuhan formasi guru secara nasional serta menyiapkan mekanisme seleksi ASN bagi guru non-ASN yang telah terdata di Dapodik.

Mardani menambahkan, keberhasilan penataan tenaga honorer akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, Komisi II DPR RI berkomitmen terus mengawal kebijakan tersebut agar tetap berpihak kepada tenaga honorer.

“Yang sudah mengabdi tidak boleh kehilangan pekerjaan. Mereka harus mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan,” pungkasnya. (ETO)