Pemerintahan

Gubernur Khofifah dan DPRD Jatim Sepakati Dua Raperda Strategis untuk Penguatan Migas dan Ekonomi Kreatif

292
×

Gubernur Khofifah dan DPRD Jatim Sepakati Dua Raperda Strategis untuk Penguatan Migas dan Ekonomi Kreatif

Share this article
dok. Khofifah Indar Parawansa bersama jajaran pimpinan DPRD Jawa Timur resmi menandatangani persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna DPRD Jatim

BERITAMU.IDSURABAYA, 12 Mei 2026 – Khofifah Indar Parawansa bersama jajaran pimpinan DPRD Jawa Timur resmi menandatangani persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna DPRD Jatim. Dua Raperda tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat transformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor migas sekaligus mendorong pengembangan ekonomi kreatif di Jawa Timur.

Dua Raperda yang disepakati meliputi perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) serta Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa persetujuan dua Raperda tersebut diharapkan mampu memperkuat kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mendukung pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, dan memperluas kesejahteraan masyarakat.

“Dengan persetujuan dua Raperda ini, maka akan menjadi landasan hukum baru untuk mengoptimalkan kinerja Pemprov Jatim di berbagai sektor,” ujar Gubernur Khofifah.

Terkait perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda, Khofifah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Menurutnya, perubahan bentuk hukum ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional, adaptif, dan akuntabel dalam menghadapi tantangan sektor energi di masa depan.

Selain itu, status Perseroda diharapkan mampu memperkuat posisi strategis Jawa Timur dalam pengelolaan sektor minyak dan gas bumi, termasuk pengelolaan Participating Interest (PI) pada wilayah kerja migas di Jawa Timur.

“Karena jalur migasnya memang melalui kabupaten-kabupaten itu, sehingga jika ada usulan maka total keseluruhan memang 10 persen, tetapi bagi hasil PI untuk kabupaten/kota berbeda,” jelas Khofifah.

See also  Gubernur Khofifah Raih Apresiasi Nasional, Desa Wisata Gosari Makin Bersinar

Meski berubah menjadi Perseroda, Khofifah memastikan substansi usaha Petrogas Jatim Utama tetap fokus pada empat sektor utama, yakni pengelolaan minyak dan gas bumi, energi dan energi terbarukan, sumber daya mineral, serta sektor kepelabuhanan.

“Melalui perubahan bentuk hukum ini diharapkan dapat meningkatkan peran dan fungsi perusahaan, menjamin efektivitas dan akuntabilitas usaha, meningkatkan kualitas SDM, sekaligus mendorong peningkatan PAD Jawa Timur,” tegasnya.

Sementara itu, Raperda tentang perubahan susunan perangkat daerah juga menjadi bagian penting dalam penguatan sektor ekonomi kreatif di Jawa Timur. Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.

Menurut Gubernur Khofifah, langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan nasional yang menjadikan hilirisasi industri dan ekonomi kreatif sebagai motor pertumbuhan ekonomi baru.

“Penggerak ekonomi hari ini adalah hilirisasi dan ekonomi kreatif. Karena itu kita perlu membangun perspektif yang lebih komprehensif terhadap pengembangan ekonomi kreatif,” ujarnya.

Khofifah mengungkapkan, investasi sektor ekonomi kreatif Jawa Timur pada Semester I tahun 2025 mencapai Rp6,86 triliun atau meningkat 12,83 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp6,08 triliun.

Tak hanya itu, ekspor ekonomi kreatif Jawa Timur juga mencatat capaian tertinggi di Indonesia. Pada Semester I tahun 2025, nilai ekspor ekonomi kreatif Jatim mencapai USD 12.887,01 juta atau naik 4,27 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024 sebesar USD 12.359,23 juta.

“Alhamdulillah, ekspor ekonomi kreatif tertinggi di antara seluruh provinsi Indonesia ada di Jawa Timur. Tiga subsektor terbesarnya adalah fesyen, kriya, dan kuliner,” kata Gubernur Khofifah.

Ia optimistis penambahan nomenklatur ekonomi kreatif dalam perangkat daerah akan semakin memperkuat dukungan pemerintah terhadap para pelaku ekonomi kreatif sekaligus membuka lebih banyak peluang kerja baru di Jawa Timur.

See also  Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Dorong Integritas Sekolah Menuju SDM Unggul

Di akhir sambutannya, Gubernur Khofifah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Jawa Timur, khususnya Komisi C dan Komisi A, atas dukungan dan pembahasan dua Raperda strategis tersebut.

“Semoga ikhtiar bersama ini akan menggerakkan seluruh energi kreatif yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Jawa Timur,” pungkasnya. (UHZ)