BisnisPendidikan

Biaya Sekolah Tahun Ajaran Baru 2026 Jadi Keluhan Warga, Ini Penjelasan Pemerintah

324
×

Biaya Sekolah Tahun Ajaran Baru 2026 Jadi Keluhan Warga, Ini Penjelasan Pemerintah

Share this article

BERITAMU.ID – JAKARTA – Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, persoalan biaya masuk sekolah kembali menjadi perhatian masyarakat. Banyak orang tua mempertanyakan apakah pendaftaran dan proses penerimaan murid baru di sekolah negeri masih dikenakan biaya.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan murid baru pada sekolah negeri, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga SMK negeri, tidak dipungut biaya. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan sistem penerimaan yang objektif, transparan, dan berkeadilan.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 tetap mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan berbagai aturan teknis yang telah diterbitkan pemerintah. Salah satu fokus utama pemerintah adalah memastikan seluruh tahapan penerimaan berlangsung transparan dan tidak memberatkan masyarakat.

Menurut Kemendikdasmen, pendaftaran, verifikasi dokumen, seleksi hingga pengumuman hasil penerimaan murid baru di sekolah negeri merupakan layanan publik yang tidak boleh dipungut biaya. Masyarakat diminta melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar yang mengatasnamakan sekolah maupun panitia penerimaan murid baru.

Meski demikian, biaya pendidikan masih menjadi isu yang sering dikeluhkan orang tua. Bukan pada proses pendaftaran, melainkan pengeluaran setelah siswa diterima, seperti pembelian seragam, perlengkapan sekolah, buku penunjang, hingga kegiatan pendukung lainnya.

Pemerintah menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh mewajibkan orang tua membeli seragam atau atribut tertentu melalui sekolah. Orang tua memiliki hak untuk membeli kebutuhan tersebut secara mandiri sesuai kemampuan masing-masing. Selain itu, sumbangan pendidikan yang dikelola komite sekolah tidak boleh menjadi syarat penerimaan murid baru.

Di sejumlah daerah, pemerintah daerah bahkan mulai memperluas program sekolah gratis. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta misalnya menambah jumlah sekolah swasta yang masuk program sekolah gratis pada tahun ajaran 2026/2027 sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.

See also  Lampaui Kartu Kredit, Pengguna QRIS Tembus 56 Juta dan Makin Populer di Kancah Global

Sementara itu, pakar pendidikan dari Federasi Serikat Guru Indonesia, Satriwan Salim, dalam berbagai kesempatan menilai bahwa persoalan biaya pendidikan tidak hanya berkaitan dengan uang pendaftaran, tetapi juga biaya tidak langsung yang masih harus ditanggung keluarga, seperti transportasi, seragam, dan perlengkapan belajar. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan bantuan pendidikan benar-benar menjangkau keluarga kurang mampu agar tidak ada anak yang putus sekolah karena faktor ekonomi.

Hal senada juga disampaikan pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta, Ubaid Matraji, yang menilai transparansi penggunaan dana pendidikan dan pengawasan terhadap pungutan sekolah harus diperkuat setiap tahun ajaran baru. Menurutnya, pengawasan masyarakat menjadi salah satu kunci untuk mencegah munculnya pungutan yang tidak sesuai aturan.

Data Kemendikdasmen menunjukkan sekitar 9,4 juta murid akan berpindah jenjang pendidikan pada tahun ajaran 2026/2027. Karena itu pemerintah meminta pemerintah daerah, sekolah, dinas pendidikan, hingga masyarakat ikut mengawal pelaksanaan SPMB agar berjalan adil, transparan, dan bebas pungutan liar.

Dengan berbagai regulasi yang telah diterbitkan, pemerintah berharap tidak ada lagi calon murid yang kehilangan kesempatan bersekolah akibat persoalan biaya masuk. Fokus utama SPMB 2026 bukan hanya pemerataan akses pendidikan, tetapi juga memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas tanpa hambatan ekonomi. (UMJ)