BERITAMU.ID – JAKARTA, 8 Januari 2026 — Gelombang intimidasi dan teror terhadap tokoh publik Indonesia yang mengkritik kebijakan pemerintah kembali mengemuka akhir-akhir ini, memicu kekhawatiran luas tentang kebebasan berekspresi dan keselamatan aktivis serta influencer di ruang publik.
Beberapa figur yang menjadi sasaran intimidasi termasuk Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik; **influencer dan musisi Ramon Dony Adam atau dikenal sebagai DJ Donny; serta kreator konten Sherly Annavita. Para korban melaporkan berbagai bentuk ancaman dan serangan yang berkaitan dengan kritik mereka terhadap penanganan bencana banjir dan longsor di Sumatra pada November 2025 lalu.
Serangan yang diterima beragam. Rumah Iqbal Damanik dilaporkan menerima paket berisi bangkai ayam dengan pesan ancaman, sementara DJ Donny mengalami dua insiden teror di kediamannya, termasuk pelemparan molotov yang terekam kamera pengawas. Sherly Annavita juga menerima pesan ancaman dan vandalisme terhadap kendaraan pribadinya serta penyerangan dengan telur busuk.
Kasus-kasus ini menjadi viral di media sosial dan menarik perhatian kelompok HAM, tokoh publik, dan mantan pejabat pemerintahan. Eks Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa tindakan intimidasi semacam ini tidak boleh dibiarkan dan menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi warga negara yang menjalankan hak kebebasan berpendapat.
Sementara itu, pemerintah Indonesia melalui Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap warga yang menyampaikan kritik, termasuk terhadap konten kreator dan aktivis. Pemerintah menegaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang dilindungi undang-undang, dan setiap tindakan intimidasi harus ditindak secara hukum.
Kelompok hak asasi juga menyoroti pola intimidasi ini sebagai upaya potensial untuk membungkam suara kritis di ruang publik. Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan intimidasi seperti kiriman bangkai ayam, ancaman bom molotov, serta serangan digital menunjukkan pola yang mengkhawatirkan dan bisa menciptakan iklim ketakutan jika dibiarkan.
Pejuang HAM dan organisasi masyarakat sipil menyatakan kekhawatiran bahwa intimidasi terhadap suara kritis, terutama di era perubahan hukum seperti diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru, dapat mempersempit ruang kebebasan berekspresi jika tidak diatasi secara sistematis.
Hingga saat ini, polisi dilaporkan telah menerima laporan dan membuka penyelidikan terhadap beberapa kejadian teror yang menimpa para tokoh tersebut, termasuk kasus yang menimpa DJ Donny. Pemerintah menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan untuk memastikan keamanan dan rasa aman bagi semua warga negara, terutama yang menyampaikan kritik secara damai dan konstruktif.
Komentar Lembaga HAM Internasional
Disadur The Independent, beberapa kelompok HAM internasional menyatakan keprihatinan serius terhadap meningkatnya intimidasi dan tindakan yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat di Indonesia. Southeast Asia Freedom of Expression Network dan Human Rights Working Group bersama puluhan organisasi HAM lainnya mengeluarkan pernyataan bersama bahwa serangan seperti pelemparan molotov dan pesan ancaman kepada kritikus pemerintah “merupakan serangan terhadap nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi”. Mereka menekankan bahwa tindakan-tindakan ini dapat menciptakan iklim ketakutan yang menghambat ruang publik untuk menyampaikan pandangan kritis terhadap kebijakan negara.
Sementara itu, Amnesty International secara tegas menyerukan kepada pihak berwenang Indonesia, khususnya aparat penegak hukum, untuk melindungi hak kebebasan berekspresi dan keamanan para kritik publik tanpa ancaman kekerasan atau penangkapan semena-mena. Amnesty menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dilindungi di bawah Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), dan setiap pembatasan terhadap hak ini harus melalui proses hukum yang proporsional dan sah.
Organisasi HAM ini juga menyerukan investigasi yang cepat, independen, dan transparan terhadap kasus-kasus intimidasi seperti ancaman bom molotov, kiriman bangkai ayam, dan vandalisme terhadap kendaraan, untuk memastikan pelaku bertanggung jawab dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa depan. (WZC)



