BERITAMU.ID – Polemik bandara di kompleks PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah, mencuat setelah sorotan Menteri Pertahanan terkait ketiadaan petugas pemerintah di bandara tersebut. Isu ini memicu kekhawatiran tentang potensi “negara dalam negara” di kawasan industri strategis itu.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, yang juga mantan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, menegaskan bahwa izin bandara tersebut diberikan khusus untuk melayani penerbangan domestik. “Bandara khusus diberikan hanya untuk melayani penerbangan domestik dan memang tidak memerlukan bea cukai atau imigrasi sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Luhut dalam keterangan tertulis.
Luhut menjelaskan, keputusan pemberian izin bandara khusus tersebut diambil dalam rapat resmi yang dipimpinnya, dengan melibatkan berbagai instansi terkait. Ia menyatakan bahwa fasilitas ini lazim diberikan kepada investor besar, mencontohkan praktik serupa di Vietnam dan Thailand. Menurutnya, “Jika mereka berinvestasi USD20 miliar, wajar mereka meminta fasilitas tertentu selama tidak melanggar ketentuan nasional.”
Luhut juga membantah bahwa pemerintah pernah memberikan izin agar Bandara IMIP beroperasi sebagai bandara internasional. “Tidak pernah kami pada saat itu mengizinkan bandara di Morowali atau Weda Bay menjadi bandara internasional,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Perhubungan Suntana memastikan bahwa Bandara IMIP telah terdaftar secara resmi dan personel dari berbagai instansi pemerintah telah ditempatkan di sana untuk memastikan operasional sesuai ketentuan. “Nah masalah Morowali, kemarin kami sudah menempatkan beberapa personel di sana… Jadi kami sudah turun ke sana,” kata Suntana, menegaskan bahwa bandara tersebut adalah bandara resmi yang terdaftar dalam data pemerintahan.
Polemik ini bermula setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengadakan latihan tempur gabungan di kawasan tambang nikel IMIP. Sjafrie kemudian menyoroti ketiadaan petugas pemerintah di bandara, yang menurutnya merupakan “anomali dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia” dan berpotensi mengganggu kedaulatan ekonomi serta stabilitas nasional. (LTJ)



