BERITAMU.ID – Tiga tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo—Roy Suryo, Rismon Sianipar Hasiholan, dan Tifauzia Tyassuma—diizinkan pulang usai menjalani pemeriksaan hampir sepuluh jam di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan pemeriksaan sementara selesai.
Kombes Pol Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum, menyatakan ketiganya tidak ditahan karena masih mengajukan saksi ahli dan saksi yang meringankan. “Para tersangka sudah memberikan keterangan mereka. Setelah itu, kami izinkan mereka kembali ke rumah masing-masing,” ujarnya, menekankan bahwa penyidik memberikan ruang bagi tersangka untuk menghadirkan bukti yang menyeimbangkan penegakan hukum.
Namun, tim hukum Roy Suryo justru mendorong agar perkara ini dilanjutkan ke pengadilan. Dalam dialog di tvOne, Bang Hamad, anggota tim hukum, menyatakan pengadilan adalah satu-satunya ruang untuk menguji keaslian ijazah Presiden Jokowi dan menilai dasar tuduhan informasi palsu. Ia menambahkan, “Penahanan itu tidak signifikan. Yang penting, kasus ini bisa dibawa ke pengadilan supaya bukti diuji secara terbuka.”
Hamad mengindikasikan adanya dinamika politik dalam penyidikan, menyebut dukungan publik dan sensitivitas politik turut memengaruhi keputusan tidak menahan tersangka. Ia menegaskan pengadilan adalah momentum bagi kedua pihak membuktikan kebenaran. “Kalau pihak Presiden yakin ijazah asli, hadirkan dalam persidangan. Kalau kami bisa membuktikan sebaliknya, di situlah masalah ini selesai. Proses ini harus terbuka supaya publik bisa menilai,” tegasnya.
Tim Roy Suryo menyoroti unggahan Roy Suryo pada 2020 terkait dokumen pendidikan Presiden Jokowi, dan menganggap klarifikasi Universitas Gadjah Mada (UGM) bukanlah bukti hukum final, melainkan perlu diuji di pengadilan, termasuk melalui pemeriksaan forensik dokumen. Pihaknya mengklaim telah menyiapkan empat ahli, termasuk ahli linguistik forensik, ahli pidana, dan pakar TI.
Narasumber lain menekankan bahwa penyidik wajib memberikan ruang pembelaan seimbang antara pelapor dan terlapor, yang mendasari keputusan tidak menahan tersangka selama penyidikan.
Kubu Roy menegaskan tidak akan mencabut laporan atau mundur dari kasus ini, bertekad agar proses hukum berlanjut hingga pembuktian di pengadilan. “Kami ini ingin semuanya diuji di ruang sidang. Selama tidak dihentikan lewat SKPP atau mekanisme lain, kami akan terus maju,” tegas salah satu narasumber.
Polemik dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, yang telah berlangsung lama dan beberapa kali mencuat, kini memasuki babak baru. Polisi menyatakan kasus ini merupakan perkara pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong berdasarkan laporan pihak Presiden. Tahap selanjutnya akan ditentukan setelah pemeriksaan saksi dan ahli dari kedua belah pihak.
Perkembangan kasus ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik, terutama jika benar-benar dibawa ke pengadilan dan disiarkan secara terbuka, sesuai permintaan pihak Roy. Implikasi hukum dan politik dari perkara ini masih belum jelas, namun satu hal yang pasti: keabsahan ijazah Presiden Jokowi akan menjadi perdebatan sengit di ruang pengadilan. (RPD)



