BERITAMU.ID – JAKARTA, 29 April 2026 β Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, dinilai tidak bisa dipandang semata sebagai tindak pidana individual. Maman Imanulhaq, anggota Komisi VIII dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), menegaskan bahwa peristiwa ini mencerminkan lemahnya tata kelola layanan pengasuhan anak di Indonesia.
Dalam keterangannya, Maman mengecam keras dugaan kekerasan terhadap puluhan anak dan balita di fasilitas tersebut. Ia menilai penanganan kasus tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku, melainkan harus diikuti dengan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan daycare, mulai dari aspek perizinan hingga standar operasional.
βJangan hanya tangkap pelaku di lapangan. Bongkar sistem yang membiarkan ini terjadi dan evaluasi total fasilitas layanan daycare. Jangan tutup mata pada sistem yang gagal,β ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah aparat kepolisian menetapkan 13 orang sebagai tersangka, mulai dari pimpinan lembaga hingga staf pengasuh. Dari laporan sementara, sebanyak 53 anak terindikasi mengalami kekerasan dari total 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut.
Bentuk kekerasan yang terungkap pun memicu keprihatinan luas. Anak-anak dilaporkan mengalami perlakuan tidak layak, mulai dari diikat tangan dan kaki, tidak diberi makan dan minum secara cukup, hingga dibiarkan tidur tanpa alas hanya dengan mengenakan popok.
Menurut Maman, praktik pengasuhan yang berujung pada penyiksaan menunjukkan adanya persoalan yang lebih dalam dibanding sekadar perilaku individu. Ia menilai kasus ini menjadi indikator lemahnya pengawasan negara terhadap lembaga penitipan anak yang tumbuh pesat, khususnya di kawasan perkotaan.
Gambaran kondisi daycare di Indonesia pun memperkuat pernyataan tersebut. Data lintas kementerian menunjukkan terdapat sekitar **10.026 tempat penitipan anak (TPA) di Indonesia, yang mayoritas dikelola oleh sektor swasta dan belum seluruhnya memiliki standar layanan yang jelas (data Kementerian Pembangunan Manusia). Bahkan, riset menunjukkan sekitar 44 persen daycare belum memiliki izin atau legalitas, sementara hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional resmi.
Tidak hanya dari sisi legalitas, kualitas layanan juga menjadi persoalan serius. Sekitar 25,3 persen daycare tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) dan 66,7 persen tenaga pengasuh belum memiliki sertifikasi profesi. Kondisi ini menunjukkan lemahnya standar kompetensi dan pengawasan dalam layanan pengasuhan anak.
Selain itu, ketersediaan daycare juga masih terbatas dan tidak merata. Data menunjukkan jumlah daycare formal relatif kecil dibanding kebutuhan masyarakat, dengan sebagian besar terkonsentrasi di Pulau Jawa dan didominasi pengelolaan swasta. Situasi ini membuat akses terhadap layanan daycare yang aman dan berkualitas masih menjadi tantangan, terutama bagi keluarga pekerja.
Maman menegaskan bahwa kepercayaan orang tua terhadap layanan daycare telah dikhianati. Dalam kondisi tekanan ekonomi yang membuat banyak keluarga bergantung pada layanan penitipan anak, negara dinilai belum hadir secara optimal untuk memastikan standar keamanan, legalitas, dan kelayakan layanan pengasuhan.
Ia juga mempertanyakan bagaimana praktik kekerasan tersebut dapat berlangsung dalam kurun waktu tertentu tanpa terdeteksi. Lemahnya kontrol perizinan, minimnya standar kompetensi pengasuh, serta longgarnya pengawasan disebut menjadi celah yang memungkinkan kasus serupa terus terjadi.
βKalau kasus seperti ini terus berulang, berarti ada yang salah dengan sistemnya. Dan itu tidak bisa diselesaikan hanya dengan memenjarakan pelaku,β tegas legislator dari Fraksi PKB tersebut.
Komisi VIII DPR RI, lanjutnya, akan mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan dan memastikan perlindungan anak menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan layanan pengasuhan. Ia juga menyoroti bahwa rendahnya tingkat legalitas daycare menunjukkan masih besarnya ruang abu-abu dalam tata kelola pengasuhan anak usia dini di Indonesia.
Menurutnya, tanpa pembenahan sistem yang serius, kasus serupa berpotensi kembali terjadi. βKalau negara tidak segera membenahi ini, kita sedang membiarkan tragedi yang sama menunggu korban berikutnya,β pungkasnya. (PIJ)



