BERITAMU.ID – Kasus dugaan investasi bodong berkedok akademi crypto kembali mencuat di Jawa Timur. Sejumlah korban resmi melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) setelah mengalami kerugian dengan nilai bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per orang.
Berdasarkan rangkuman pemberitaan sejumlah media, para korban tergiur mengikuti program yang mengatasnamakan akademi edukasi aset kripto. Dalam skema tersebut, peserta diminta menyetorkan dana dengan janji mendapatkan pelatihan trading serta keuntungan yang diklaim stabil dan tinggi dalam waktu singkat.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari beberapa korban terkait dugaan penipuan investasi berbasis crypto tersebut. Laporan yang masuk saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
“Laporan sudah kami terima dan sedang didalami. Penyidik akan mempelajari bukti-bukti yang diserahkan pelapor, termasuk alur transaksi dan pihak-pihak yang terlibat,” ujar Kombes Pol Dirmanto, sebagaimana dikutip dari sejumlah media.
Para korban mengaku menyetorkan dana awal yang bervariasi, mulai dari sekitar Rp20 juta hingga Rp50 juta. Namun, terdapat pula korban yang mengklaim mengalami kerugian lebih besar, mencapai Rp200 juta hingga Rp300 juta. Jika dihimpun dari laporan awal, total kerugian sementara diperkirakan mencapai miliaran rupiah, dan berpotensi bertambah seiring munculnya korban baru.
Sejumlah korban juga menyebut kesulitan menarik dana serta terputusnya komunikasi dengan pengelola setelah mereka meminta pencairan keuntungan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa program tersebut tidak menjalankan aktivitas investasi sebagaimana yang dijanjikan.
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi berbasis digital, khususnya yang menjanjikan keuntungan pasti dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas penyelenggara investasi, termasuk izin dan pengawasan dari otoritas terkait seperti OJK maupun Bappebti.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming cuan instan dari investasi online berkedok edukasi dan teknologi, serta selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. (YVP)



